Wajib Pajak (WP) tinggal menyerahkan fotokopi kartu NPWP/ surat keterangan terdaftar (SKT) atau SKT Sementara (SKTS), fotokopi paspor, dan borading pass kepada petugas unit pelaksana fiskal luar negeri (UPFLN).
Dalam hal kartu NPWP dimiliki kepala keluarga, maka anggota keluarga yang berangkat keluar negeri harus melampirkan fotokopi Kartu keluarga.
Petugas UPFLN menerima dan meneliti fotokopi dokumen tersebut kemudian menginput NPWP pada aplikasi yang tersedia. Jika NPWP valid maka petugas UPFLN menempelkan stiker bebas fiskal pada bagian belakang boarding pass untuk penumpang.
Penumpang menyerahkan boarding pass yang telah ditempel stiker bebas fiskal kepada petugas konter pengecekan FLN untuk diteliti.
Jadi, sebelum ke bandara, siapkanlah berbagai dokumen yang diperlukan bila anda ingin mendapatkan fasilitas bebas fiskal ke luar negeri ini. Kalau anda tidak mempunyai NPWP, bersiap-siaplah merogoh Rp 2,5 juta untuk angkutan udara, dan Rp 1 juta untuk angkutan laut tiap kali keberangkatan keluar negeri.
Karena penumpang tujuan luar negeri tetap wajib bayar FLN, jika tidak dapat menyerahkan fotokopi dokumen dimaksud, menyerahkan fotokopi dokumen tatapi tidak setelah dicek tidak valid, dan menyerahkan fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS yang dimiliki kepala keluarga tetapi tidak melampirkan kartu keluarga, atau melampirkannya tetapi nama penumpang tidak tercantum dalam susunan kartu keluarga dimaksud.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar